Ketika Tarawih menjadi Salat Tarawih?

Tidak Ada Istilah “Tarawih”

Kata “tarawih” adalah bentuk plural dari kata “tarwihah”, yang secara kebahasaan memiliki arti “ mengistirahatkan” atau “duduk istirahat”. Maka dari sudut bahasa, salat tarawih adalah salat yang banyak istirahatnya. Kemudian, tarawih dalam nomenklatur Islam digunakan untuk menyebut salat sunah malam hari yang yang dilakukan hanya pada bulan Ramadan.

Pada masa Rasul tidak ada istilah “salat tarawih”. Dalam hadis-hadisnya, Rasul tidak pernah menyebut kata itu. Dan kata yang digunakan adalah “qiyam ramadhan”. Tampaknya istilah “tarawih” muncul dari penuturan Aisyah, isteri Rasul. Seperti diriwayatkan oleh Imam Baihaqi, Aisyah mengatakan,

“Nabi salat malam empat rakaat, kemudian yatarawwahu (istirahat). Kemudian kembali salat. Panjang sekali salatnya.”

“dikutip dari buku Hadis-Hadis Palsu Seputar Ramadhan karya Prof. Dr KH Ali Mustafa Yaqub alias Kyai Duladi, Imam Besar Masjid Istiqlal, Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu Alquran (IIQ), dan pengasuh Pesantren Luhur Ilmu Hadis Ciputat (semoga Allah selalu menjaganya)…”

Kalau “salat tarawih” dipakai sebatas  istilah/ penyebutan untuk salat malam yang dilakukan pada bulan ramadhan sepertinya tidak ada masalah. Tetapi ketika “salat tarawih” menjadi bentuk salat itu sendiri ( dengan niat salat tarawih) apakah hal itu dapat dibenarkan???

Penciptaan Hawwa

Ada bermacam-macam pandangan mengenai penciptaan Hawwa. Ada dua pandangan tentang bagaimana dia diciptakan. Salah satunya adalah konsep tentang penciptaan Hawwa dari tulang rusuk Adam. Konsep ini banyak dianut (namun tidak berarti secara otomatis akurat). Teori ini tak ada dukungan ayat Al-Qur’annya. Teori ini masuk ke dalam literatur Islam melalui orang-orang Nasrani dan Yahudi yang punya hubungan dengan sejumlah ulama awal.

Hawwa Diciptakan dari Tulang rusuk Adam
(atau Betulkah Begitu?!)

Sebagian ulama tafsir menyebutkan bahwa ketika Allah Ta’ala mengizinkan Adam untuk tinggal di surga, Adam suka jalan-jalan sendirian di surga, karena tak ada orang lain di sana. Suatu hari Allah Ta’ala membuat dia terlelap. Allah lalu mengambil tulang rusuk sebelah kiri Adam yang dinamakan al-qushairi, tulang rusuk yang pendek, dan menciptakan Hawwa dari tulang rusuk ini tanpa membuat Adam merasakan apa-apa atau merasa sakit sedikit pun.
Seandainya Adam merasa sakit dalam proses ini, tentu kaum laki-Iaki tak akan suka kepada kaum perempuan. Kemudian Allah membusanai Hawwa dengan busana pakaian surga, dan menghiasinya dengan segala macam perhiasan, lalu Allah mendudukkannya di sebelah kepala Adam. Ketika Adam terbangun, dia melihat Hawwa tengah duduk di sebelah kepalanya. Untuk menguji Adam, para malaikat bertanya kepada Adam, “siapakah ini, Wahai Adam?!” Jawab Adam, “Perempuan. “Para malaikat bertanya”, siapakah namanya?” Jawab Adam, “Hawwa.” Para malaikat berkata”, Betul, kamu telah berkata benar.” Kemudian para malaikat bertanya kepada Adam, “Kenapa dinamakan Hawwa?” Adam menjawab, “Karena dia diciptakan dari sesuatu yang hayy, hidup.” Para malaikat bertanya, “Kenapa Allah menciptakannya? “Kata Adam, “Agar dia merasa senang kepadaku dan aku merasa senang kepadanya.” Inilah makna ayat, Dia-lah Yang menciptaknn kamu dari diri yang satu dan darinya Dia menciptakan istrinya, agar dia merasa senang kepadanya. (QS. al-A’raf: 189)
Nabi Muhammad saw bersabda: “Wanita diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok. Karena itu, kalau kamu mencoba meluruskan wanita, maka dia akan patah. Namun jika kamu biarkan saja dia, kamu akan dapat memilikinya dalam ketidaklurusannya.” Menurut beberapa riwayat, ketika Adam melihat Hawwa, Adam mengulurkan tangan kepada Hawwa, kemudian para malaikat berkata, “Wahai Adam! Tunggu!” Adam berkata, “Kenapa harus tunggu, padahal Allah telah menciptakannya untukku?!” Para malaikat berkata, “Tunggu, sampai kamu membayar mahar kepadanya.” Adam bertanya, “Apa itu mahar?” Para malaikat menjawab, “Kamu harus bershalawat untuk Muhammad dan keturunan Muhammad tiga kali.” Adam berkata, “Siapakah Muhammad itu?” Para malaikat menjawab,” Nabi terakhir,  dia termasuk keturunanmu. Kalau saja bukan karena dia, kamu sendiri tentu tak akan diciptakan.”
Untuk tujuan apa Allah menciptakan Hawwa dari salah satu tulang rusuk Adam? Bukankah itu berarti menjadikan Adam suami bagi satu bagian tubuhnya sendiri?! Dan siapa yang mengatakan bahwa di dalam tulang rusuk terkandung unsur-unsur yang dibutuhkan untuk membentuk satu makhluk hidup’?! Kandungan tulang kebanyakannya kalsium…K arena itu, tidaklah logis dan tidak ada dukungan ilmiahnya kalau Hawwa itu diciptakan dari tulang rusuk, dari kalsium. Juga, mengatakan bahwa Hawwa diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok berarti mengangap wanita itu bengkok, menganggap ibu, kakak dan adik perempuan kita, dan istri kita bengkok. Teori seperti ini mencerminkan sikap terlalu melebih-lebihkan martabat laki-laki, sebuah sikap yang sama sekali tidak adil, padahal Allah bersikap adil kepada siapa pun baik itu laki-laki maupun perempuan.Yang juga penting untuk disebutkan di sini adalah begini: Seperti dikatakan sebelumnya, Adam, menurut anggapan dan keyakinan umum, berkata kepada malaikat tentang Hawwa, “Siapakah dia itu, dan untuk siapa dia diciptakan,” sementara Adam tidak tahu siapakah Muhammad itu! Apakah ini mungkin?! Menurut kami, ini hanyalah rekayasa imajinasi seseorang. Dan Allah-lah yang paling tahu.

Hawwa Bukan Diciptakan dari Tulang Rusuk Adam

Pandangan lain, yang tampaknya lebih logis dan berasal dari sebuah sumber yang jauh lebih andal, disebutkan dalam rujukan-rujukan seperti Tafsir-nya al-Ayyasyi dan Bihar al-Anwar-nya, dan dalam sumber-sumber lainnya yang andal.
Al-Ayyasyi mengutip Amr bin al-Miqdam yang mengutip ayahnya, “Aku bertanya kepada Abu Ja’far (Imam Muhammad al-Baqir as): ‘Dari apa Allah menciptakan Hawwa?’ ‘Apa kata orang tentang dari apa Hawwa diciptakan?’ tanya Imam. ‘Mereka mengatakan bahwa Allah menciptakan Hawwa dari satu tulang rusuk Adam,” jawabku. ‘Sesungguhnya mereka itu telah berkata dusta. Seakan-akan Allah tidak dapat menciptakan Hawwa dari selain tulang rusuk. ‘Aku berkata, ‘Semoga aku berkorban bagimu, Wahai putra Rasulullah! Dari apa Dia menciptakan Hawwa?’ Imam mengatakan, dengan mengutip ayah-ayahnya bahwa Rasulullah bersabda, ‘Allah subhanahu wa ta’ala mengambil segenggam lumpur dan mencampurnya dengan t angan kanan-Nya,* lalu Dia menciptakan Adam dari itu (campuran segenggam lumpur-pen.). Dan campuran lumpur itu, setelah digunakan untuk menciptakan Adam, masih tersisa dan sisanya ini digunakan Allah untuk menciptakan Hawwa.”‘ Karena Allah kuasa menciptakan Adam dari debu, maka Dia juga kuasa menciptakan Hawwa dari debu juga.

__________________________________________________________

*Allah tidak bertangan dan juga tidak berkaki. Kalau Al-Qur’an menyebut kata tangan untuk Allah, maka itu adalah kiasan saja, tujuannya agar kita bisa memahami maknanya.

Dikutip dari buku: KONSEP TUHAN menurut islam, karangan Yasin T. Al-Jibouri. Penerbit LENTERA.

Usia Aisyah Saat Dinikahi Rasulullah (SAAW)

Oleh: T.O. Shanavas

Berapa Usia Aisha Ketika Dinikahi oleh Rasulullah?

Seorang teman kristen suatu kali bertanya kepada saya, “Akankah anda menikahkan saudara perempuanmu yang berumur 7 tahun dengan seorang tua berumur 50 tahun?” Saya terdiam. Dia melanjutkan, “Jika anda tidak akan melakukannya, bagaimana bisa anda menyetujui pernikahan gadis polos berumur 7 tahun, Aisyah, dengan Nabi anda?” Saya katakan padanya, “Saya tidak punya jawaban untuk pertanyaan anda pada saat ini.” Teman saya tersenyum dan meninggalkan saya dengan guncangan dalam batin saya akan agama saya.

Kebanyakan muslim menjawab bahwa pernikahan seperti itu diterima masyarakat pada saat itu. Jika tidak, orang-orang akan merasa keberatan dengan pernikahan Nabi saw dengan Aisyah.

Bagaimanapun, penjelasan seperti ini akan mudah menipu bagi orang-orang yang naif dalam mempercayainya. Tetapi, saya tidak cukup puas dengan penjelasan seperti itu.

Nabi merupakan manusia tauladan, Semua tindakannya paling patut dicontoh sehingga kita, Muslim dapat meneladaninya. Bagaimaanpun, kebanyakan orang di Islamic Center of Toledo, termasuk saya, Tidak akan berpikir untuk menunangkan saudara perempuan kita yang berumur 7 tahun dengan seorang laki-laki berumur 50 tahun. Jika orang tua setuju dengan pernikahan seperti itu, kebanyakan orang, walaupun tidak semuanya, akan memandang rendah terhadap orang tua dan suami tua tersebut.

Tahun 1923, pencatat pernikahan di Mesir diberi intruksi untuk menolak pendaftaran dan menolak mengeluarkan surat nikah bagi calon suami berumur di bawah 18 tahun, dan calon isteri dibawah 16 tahun. Tahun 1931, Sidang dalam oraganisasi- oraganisi hukum dan syariah menetapkan untuk tidak merespon pernikahan bagi pasangan dengan umur diatas (Women in Muslim Family Law, John Esposito, 1982). Ini memperlihatkan bahwa walaupun di negara Mesir yang mayoritas Muslim pernikahan usia anak-anak adalah tidak dapat diterima.

Jadi, Saya percaya, tanpa bukti yang solidpun selain perhormatan saya terhadap Nabi, bahwa cerita pernikahan gadis brumur 7 tahun dengan Nabi berumur 50 tahun adalah mitos semata. Bagaimanapun perjalanan panjang saya dalam menyelelidiki kebenaran atas hal ini membuktikan intuisi saya benar adanya.

Nabi memang seorang yang gentleman. Dan dia tidak menikahi gadis polos berumur 7 atau 9 tahun. Umur Aisyah telah dicatat secara salah dalam literatur hadist. Lebih jauh, Saya pikir bahwa cerita yang menyebutkan hal ini sangatlah tidak bisa dipercaya.

Beberapa hadist (tradisi Nabi) yang menceritakan mengenai umur Aisyah pada saat pernikahannya dengan Nabi, hadist-hadist tersebut sangat bermasalah. Saya akan menyajikan beberapa bukti melawan khayalan yang diceritakan Hisham ibnu `Urwah dan untuk membersihkan nama Nabi dari sebutan seorang tua yang tidak bertanggung jawab yang menikahi gadis polos berumur 7 tahun.

Bukti #1: Pengujian Terhadap Sumber

Sebagian besar riwayat yang menceritakan hal ini yang tercetak di hadist yang semuanya diriwayatkan hanya oleh Hisham ibn `Urwah, yang mencatat atas otoritas dari bapaknya, yang mana seharusnya minimal 2 atau 3 orang harus mencatat hadist serupa juga. Adalah aneh bahwa tak
ada seorangpun yang di Medinah, dimana Hisham ibn `Urwah tinggal, sampai usia 71 tahun baru menceritakan hal ini, disamping kenyataan adanya banyak murid-murid di Medinah termasuk yang kesohor Malik ibn Anas, tidak menceritakan hal ini. Asal dari riwayat ini adalah dari orang-orang Iraq, di mana Hisham tinggal disana dan pindah dari Medinah ke Iraq pada usia tua.

Tehzibu’l-Tehzib, salah satu buku yang cukup terkenal yang berisi catatan para periwayat hadist, menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat : “Hisham sangat bisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq ” (Tehzi’bu’l- tehzi’b, Ibn Hajar Al-`asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, 15th century. Vol 11, p.50).

Dalam pernyataan lebih lanjut bahwa Malik ibn Anas menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq: ” Saya pernah diberi tahu bahwa Malik menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq” (Tehzi’b u’l-tehzi’b, IbnHajar Al- `asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, Vol.11, p. 50).

Mizanu’l-ai` tidal, buku lain yang berisi uraian riwayat hidup pada periwayat hadist Nabi saw mencatat: “Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami kemunduran yang mencolok” (Mizanu’l-ai` tidal, Al-Zahbi, Al-Maktabatu’ l-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4, p. 301).

KESIMPULAN:
berdasarkan referensi ini, Ingatan Hisham sangatlah buruk dan riwayatnya setelah pindah ke Iraq sangat tidak bisa dipercaya, sehingga riwayatnya mengenai umur pernikahan Aisyah adalah tidak
kredibel.

KRONOLOGI: Adalah vital untuk mencatat dan mengingat tanggal penting dalam sejarah Islam:

Pra-610 M: Jahiliyah (pra-Islamic era) sebelum turun wahyu
610 M: turun wahyu pertama Abu Bakr menerima Islam
613 M: Nabi Muhammad mulai mengajar ke Masyarakat
615 M: Hijrah ke Abyssinia.
616 M: Umar bin al Khattab menerima Islam.
620 M: dikatakan Nabi meminang Aisyah
622 M: Hijrah ke Yathrib, kemudian dinamai Medina
623/624 M: dikatakan Nabi saw berumah tangga dengan Aisyah

Bukti #2: Meminang

Menurut Tabari (juga menurut Hisham ibn `Urwah, Ibn Hunbal and Ibn Sad), Aisyah dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun.

Tetapi, di bagian lain, Al-Tabari mengatakan: “Semua anak Abu Bakr (4 orang) dilahirkan pada masa jahiliyahh dari 2 isterinya ” (Tarikhu’l-umam wa’l-mamlu’k, Al-Tabari (died 922), Vol. 4,p. 50, Arabic, Dara’l-fikr, Beirut, 1979).

Jika Aisyah dipinang 620M (Aisyah umur 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623/624 M (usia 9 tahun), ini mengindikasikan bahwa Aisyah dilahirkan pada 613 M. Sehingga berdasarkan tulisan Al- Tabari, Aisyah seharusnya dilahirkan pada 613M, Yaitu 3 tahun sesudah masa Jahiliyahh usai (610 M).

Tabari juga menyatakan bahwa Aisyah dilahirkan pada saat Jahiliyah. Jika Aisyah dilahirkan pada era Jahiliyah, seharusnya minimal Aisyah berumur 14 tahun ketika dinikah. Tetapi intinya Tabari mengalami kontradiksi dalam periwayatannya.

KESIMPULAN: Al-Tabari tak reliable mengenai umur Aisyah ketika menikah.

Bukti # 3: Umur Aisyah jika dihubungkan dengan umur Fatimah

Menurut Ibn Hajar, “Fatima dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, ketika Nabi saw berusia 35 tahun… Fatimah 5 tahun lebih tua dari Aisyah” (Al-isabah fi tamyizi’l-sahabah, Ibn Hajar al- Asqalani, Vol. 4, p. 377, Maktabatu’l- Riyadh al-haditha, al-Riyadh,1978) .

Jika Statement Ibn Hajar adalah factual, berarti Aisyah dilahirkan ketika Nabi berusia 40 tahun. Jika Aisyah dinikahi Nabi pada saat usia Nabi 52 tahun, maka usia Aisyah ketika menikah adalah 12 tahun.

KESIMPULAN: Ibn Hajar, Tabari, Ibn Hisham, dan Ibn Humbal kontradiksi satu sama lain. Tetapi tampak nyata bahwa riwayat Aisyah menikah usia 7 tahun adalah mitos tak berdasar.

Bukti #4: Umur Aisyah dihitung dari umur Asma’

Menurut Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d: “Asma lebih tua 10 tahun dibanding Aisyah (Siyar A`la’ma’l-nubala’ , Al-Zahabi, Vol. 2, p. 289, Arabic, Mu’assasatu’ l-risalah, Beirut, 1992).

Menurut Ibn Kathir: “Asma lebih tua 10 tahun dari adiknya [Aisyah]” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 371,Dar al-fikr al-`arabi, Al-jizah, 1933).

Menurut Ibn Kathir: “Asma melihat pembunuhan anaknya pada tahun 73 H, dan 5 hari kemudian Asma meninggal. Menurut iwayat lainya, dia meninggal 10 atau 20 hari kemudian, atau beberapa hari lebih dari 20 hari, atau 100 hari kemudian. Riwayat yang paling kuat adalah 100 hari kemudian. Pada waktu Asma Meninggal, dia berusia 100 tahun” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 372, Dar al-fikr al-`arabi, Al- jizah, 1933)

Menurut Ibn Hajar Al-Asqalani: “Asma hidup sampai 100 tahun dan meninggal pada 73 or 74 H.” (Taqribu’l-tehzib, Ibn Hajar Al-Asqalani, p. 654, Arabic, Bab fi’l-nisa’, al-harfu’l-alif, Lucknow).

Menurut sebagaian besar ahli sejarah, Asma, Saudara tertua dari Aisyah berselisih usia 10 tahun. Jika Asma wafat pada usia 100 tahun dia tahun 73 H, Asma seharusnya berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah 622M).

Jika Asma berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (ketika Aisyah berumah tangga), Aisyah seharusnya berusia 17 atau 18 tahun. Jadi, Aisyah, berusia 17 atau 18 tahun ketika hijrah pada taun dimana Aisyah berumah tangga.

Berdasarkan Hajar, Ibn Katir, and Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d, usia Aisyah ketika beliau berumah tangga dengan Rasulullah adalah 19 atau 20 tahun.

Dalam bukti # 3, Ibn Hajar memperkirakan usia Aisyah 12 tahun dan dalam bukti #4 Ibn Hajar mengkontradiksi dirinya sendiri dengan pernyataannya usia Aisyah 17 atau 18 tahun. Jadi mana usia yang benar ? 12 atau 18..?

KESIMPULAN: Ibn Hajar tidak valid dalam periwayatan usia Aisyah.

Bukti #5: Perang BADAR dan UHUD

Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam perang Badr dijabarkan dalam hadist Muslim, (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab karahiyati’l- isti`anah fi’l-ghazwi bikafir). Aisyah, ketika menceritakan salah satu moment penting dalam perjalanan selama perang Badar, mengatakan: “ketika kita mencapai Shajarah”. Dari pernyataan ini tampak jelas, Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar.

Sebuah riwayat mengenai pastisipasi Aisyah dalam Uhud tercatat dalam Bukhari (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab Ghazwi’l-nisa’ wa qitalihinnama` a’lrijal) : “Anas mencatat bahwa pada hari Uhud, Orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rasulullah. [pada hari itu,] Saya melihat Aisyah dan Umm-i-Sulaim dari jauh, Mereka menyingsingkan sedikit pakaian-nya [untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan tsb].”

Lagi-lagi, hal ini menunjukkan bahwa Aisyah ikut berada dalam perang Uhud dan Badr.

Diriwayatkan oleh Bukhari (Kitabu’l-maghazi, Bab Ghazwati’l-khandaq wa hiya’l-ahza’ b): “Ibn `Umar menyatakan bahwa Rasulullah tidak mengijinkan dirinya berpastisispasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu Umar berusia 14 tahun. Tetapi ketika perang Khandaq, ketika berusia 15 tahun, Nabi mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang tsb.”

Berdasarkan riwayat diatas, (a) anak-anak berusia dibawah 15 tahun akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam perang, dan (b) Aisyah ikut dalam perang badar dan Uhud

KESIMPULAN: Aisyah ikut dalam perang Badar dan Uhud jelas mengindikasikan bahwa beliau tidak berusia 9 tahun ketika itu, tetapi minimal berusia 15 tahun. Disamping itu, wanita-wanita yang ikut menemani para pria dalam perang sudah seharusnya berfungsi untuk membantu, bukan untuk menambah beban bagi mereka. Ini merupakan bukti lain dari kontradiksi usia pernikahan Aisyah.

BUKTI #6: Surat al-Qamar (Bulan)

Menurut beberapa riwayat, Aisyah dilahirkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah. Tetapi menurut sumber lain dalam Bukhari, Aisyah tercatat mengatakan hal ini: “Saya seorang gadis muda(jariyah dalam bahasa arab)” ketika Surah Al-Qamar diturunkan(Sahih Bukhari, Kitabu’l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wa’l-sa`atu adha’ wa amarr).

Surat 54 dari Quran diturunkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah(The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985), menunjukkan bahwa surat tsb diturunkan pada tahun 614 M. jika Aisyah memulai berumahtangga dengan Rasulullah pada usia 9 di tahun 623 M or 624 M, Aisyah masih bayi yang baru lahir (sibyah in Arabic) pada saat Surah Al-Qamar diturunkan. Menurut riwayat diatas, secara aktual tampak bahwa Aisyah adalah gadis muda, bukan bayi yang baru lahir ketika pewahyuan Al-Qamar. Jariyah berarti gadis muda yang masih suka bermain (Lane’s Arabic English Lexicon).

Jadi, Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi), jadi telah berusia 6-13 tahun pada saat turunnya surah Al-Qamar, dan oleh karena itu sudah pasti berusia 14-21 tahun ketika dinikah Nabi.

KESIMPULAN: Riwayat ini juga mengkontra riwayat pernikahan Aisyah yang berusia 9 tahun.

Bukti #7: Terminologi bahasa Arab

Menurut riwayat dari Ahmad ibn Hanbal, sesudah meninggalnya isteri pertama Rasulullah, Khadijah, Khaulah datang kepada Nabi dan menasehati Nabi untuk menikah lagi, Nabi bertanya kepadanya tentang pilihan yang ada di pikiran Khaulah. Khaulah berkata: “Anda dapat menikahi seorang gadis (bikr) atau seorang wanita yang pernah menikah (thayyib)”. Ketika Nabi bertanya tentang identitas gadis tersebut (bikr), Khaulah menyebutkan nama Aisyah.

Bagi orang yang paham bahasa Arab akan segera melihat bahwa kata bikr dalam bahasa Arab tidak digunakan untuk gadis belia berusia 9 tahun.

Kata yang tepat untuk gadis belia yang masih suka bermain-main adalah, seperti dinyatakan dimuka, adalah jariyah. Bikr disisi lain, digunakan untuk seorang wanita yang belum menikah serta belum punya pertautan pengalaman dengan pernikahan, sebagaimana kita pahami dalam bahasa Inggris “virgin”. Oleh karena itu, tampak jelas bahwa gadis belia 9 tahun bukanlah “wanita” (bikr) (Musnad Ahmad ibn Hanbal, Vol. 6, p. .210,Arabic, Dar Ihya al-turath al-`arabi, Beirut).

Kesimpulan: Arti literal dari kata, bikr (gadis), dalam hadist diatas adalah “wanita dewasa yang belum punya pengalaman sexual dalam pernikahan.” Oleh karena itu, Aisyah adalah seorang wanita dewasa pada waktu menikahnya.

Bukti #8. Text Qur’an

Seluruh muslim setuju bahwa Quran adalah buku petunjuk. Jadi, kita perlu mencari petunjuk dari Qur’an untuk membersihkan kabut kebingungan yang diciptakan oleh para periwayat pada periode klasik Islam mengenai usia Aisyah dan pernikahannya. Apakah Quran mengijinkan atau melarang pernikahan dari gadis belia berusia 7 tahun?

Tak ada ayat yang secara eksplisit mengijinkan pernikahan seperti itu. Ada sebuah ayat, yang bagaimanapun, yang menuntun muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Petunjuk Qur’an mengenai perlakuan anak Yatim juga valid diaplikasikan ada anak kita sendiri sendiri.

Ayat tersebut mengatakan : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (Qs. 4:5) Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin.

Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. ?? (Qs. 4:6)

Dalam hal seorang anak yang ditingal orang tuanya, Seorang muslim diperintahkan untuk (a) memberi makan mereka, (b) memberi pakaian, (c) mendidik mereka, dan (d) menguji mereka thd kedewasaan “sampai usia menikah” sebelum mempercayakan mereka dalam pengelolaan keuangan.

Disini, ayat Qur’an menyatakan tentang butuhnya bukti yang teliti terhadap tingkat kedewasaan intelektual dan fisik melalui hasil test yang objektif sebelum memasuki usia nikah dan untuk mempercayakan pengelolaan harta-harta kepada mereka.

Dalam ayat yang sangat jelas diatas, tidak ada seorangpun dari muslim yang bertanggungjawab akan melakukan pengalihan pengelolaan keuangan pada seorang gadis belia berusia 7 tahun. Jika kita tidak bisa mempercayai gadis belia berusia 7 tahun dalam pengelolaan keuangan, Gadis tersebut secara tidak memenuhi syarat secara intelektual maupun fisik untuk menikah. Ibn Hambal (Musnad Ahmad ibn Hambal, vol.6, p. 33 and 99) menyatakan bahwa Aisyah yang berusia 9 tahun lebih tertarik untuk bermain dengan mainannya daripada mengambil tugas sebagai isteri.

Oleh karena itu sangatlah sulit untuk mempercayai, bahwa Abu Bakar,seorang tokoh muslim, akan menunangkan anaknya yang masih belia berusia 7 taun dengan Nabi yang berusia 50 tahun.. Sama sulitnya untuk membayangkan bahwa Nabi menikahi seorang gadis belia berusia 7 tahun.

Sebuah tugas penting lain dalam menjaga anak adalah mendidiknya. Marilah kita memunculkan sebuah pertanyaan,” berapa banyak di antara kita yang percaya bahwa kita dapat mendidik anak kita dengan hasil memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 atau 9 tahun?” Jawabannya adalah Nol besar.

Logika kita berkata, adalah tidak mungkin tugas mendidik anak kita dengan memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 tahun, lalu bagaimana mana mungkin kita percaya bahwa Aisyah telah dididik secara sempurna pada usia 7 tahun seperti diklaim sebagai usia pernikahannya?

Abu Bakr merupakan seorang yang jauh lebih bijaksana dari kita semua, Jadi dia akan merasa dalam hatinya bahwa Aisyah masih seorang anak-anak yang belum secara sempurna sebagaimana dinyatakan Qur’an. Abu Bakar tidak akan menikahkan Aisyah kepada seorangpun. Jika sebuah proposal pernikahan dari gadis belia dan belum terdidik secara memuaskan datang kepada Nabi, Beliau akan menolak dengan tegas karena itu menentang hukum-hukum Quran.

KESIMPULAN: Pernikahan Aisyah pada usia 7 tahun akan menentang hukum kedewasaan yang dinyatakan Quran. Oleh karena itu, Cerita pernikahan Aisyah gadis belia berusia 7 tahun adalah mitos semata.

Bukti #9: Ijin dalam pernikahan

Seorang wanita harus ditanya dan diminta persetujuan agar pernikahan yang dia lakukan menjadi syah (Mishakat al Masabiah, translation by James Robson, Vol. I, p. 665). Secara Islami, persetujuan yang kredible dari seorang wanita merupakan syarat dasar bagi kesyahan sebuah pernikahan.

Dengan mengembangkan kondisi logis ini, persetujuan yang diberikan oleh gadis belum dewasa berusia 7 tahun tidak dapat diautorisasi sebagai validitas sebuah pernikahan.

Adalah tidak terbayangkan bahwa Abu Bakr, seorang laki-laki yang cerdas, akan berpikir dan mananggapi secara keras tentang persetujuan pernikahan gadis 7 tahun (anaknya sendiri) dengan seorang laki-laki berusia 50 tahun.

Serupa dengan ini, Nabi tidak mungkin menerima persetujuan dari seorang gadis yang menurut hadith dari Muslim, masih suka bermain-main dengan bonekanya ketika berumah tangga dengan Rasulullah.

KESIMPULAN: Rasulullah tidak menikahi gadis berusia 7 tahun karena akan tidak memenuhi syarat dasar sebuah pernikahan islami tentang klausa persetujuan dari pihak isteri. Oleh karena itu, hanya ada satu kemungkinan Nabi menikahi Aisyah seorang wanita yang dewasa secara intelektual maupun fisik.

Summary:
Tidak ada tradisi Arab untuk menikahkan anak perempuan atau laki-laki yang berusia 9 tahun, Demikian juga tidak ada pernikahan Rasulullah SAW dan Aisyah ketika berusia 9 tahun. Orang-orang arab tidak pernah keberatan dengan pernikahan seperti ini, karena ini tak pernah terjadi sebagaimana isi beberapa riwayat.

Jelas nyata, riwayat pernikahan Aisyah pada usia 9 tahun oleh Hisham ibn `Urwah tidak bisa dianggap sebagai kebenaran, dan kontradisksi dengan riwayat-riwayat lain. Lebih jauh, tidak ada alasan yang nyata untuk menerima riwayat Hisham ibn `Urwah sebagai kebenaran ketika para pakar lain, termasuk Malik ibn Anas, melihat riwayat Hisham ibn `Urwah selama di Iraq adalah tidak reliable.

Pernyataan dari Tabari, Bukhari dan Muslim menunjukkan mereka kontradiksi satu sama lain mengenai usia menikah bagi Aisyah. Lebih jauh, beberapa pakar periwayat mengalami internal kontradiksi dengan riwayat-riwayatnya sendiri. Jadi, riwayat usia Aisyah 9 tahun ketika menikah adalah tidak reliable karena adanya kontradiksi yang nyata pada catatan klasik dari pakar sejarah Islam.

Oleh karena itu, tidak ada alasan absolut untuk menerima dan mempercayai usia Aisyah 9 tahun ketika menikah sebagai sebuah kebenaran disebabkan cukup banyak latar belakang untuk menolak riwayat tsb dan lebih layak disebut sebagai mitos semata. Lebih jauh, Qur’an menolak pernikahan gadis dan lelaki yang belum dewasa sebagaimana tidak layak membebankan kepada mereka tanggung jawab-tanggung jawab.

T.O. Shanavas is a physician based in Michigan. This article first appeared in The Minaret in March 1999.

© 2001 Minaret

WAFATNYA NABI MUHAMMAD SAW

Aisyah berkata – yang pada waktu itu kepala Nabi berada di
pangkuannya, “Terasa olehku Rasulullah s.a.w. sudah memberat
di pangkuanku. Kuperhatikan air mukanya, ternyata
pandangannya menatap ke atas seraya berkata, “Ya Handai
Tertinggi7 dari surga.”
“Kataku, ‘Engkau telah dipilih maka engkau pun telah
memilih. Demi Yang mengutusmu dengan Kebenaran.’ Maka
Rasulullah pun berpulang sambil bersandar antara dada8 dan
leherku dan dalam giliranku. Aku pun tiada menganiaya orang
lain. Dalam kurangnya pengalamanku9 dan usiaku yang masih
muda, Rasulullah s.a.w. berpulang ketika ia di pangkuanku.
Kemudian kuletakkan kepalanya di atas bantal, aku berdiri
dan bersama-sama wanita-wanita lain aku memukul-mukul
mukaku.”
S E J A R A H H I D U P M U H A M M A D
oleh MUHAMMAD HUSAIN HAEKAL
diterjemahkan dari bahasa Arab oleh Ali Audah
Penerbit PUSTAKA JAYA

Rasulullah saw akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya, sementara tangan kanan Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib berada di bawah rahangnya. Ketika rohnya terangkat, Ali bin Abi Thalib. mengusapkannya ke wajahnya. Ia kemudian memalingkan wajah Nabi saw ke arah kiblat, menutup matanya, membentangkan baju diatasnya dan mengurusi seluruh persiapan penguburan. Dikutip dari Ringkasan Sejarah Nabi Muhammad SAW dan putrinya, Fatimah Az-Zahra Penerbit LENTERA.

Dari hadits Abdullah bin Aun dari Ibrahim at-Taimi dari al-Aswad, dia berkata, Ditanyakan kepada Aisyah, mengenai perkataan orang-orang yang menerangkan bahwa Rasulullah saw telah memberikan wasiat kepada Ali maka ia berkata, “Apa yang diwasiatkan Rasulullah kepada Ali ?” Aisyah menjawab, “Beliau (Rasulullah) menyuruh agar bejana tempat buang air kecil dibawakan, kemudian ia bersandar dan akulah yang menjadi tempat sandarannya, tak lama kepala beliau terkulai jatuh dan ternyata beliau telah wafat tanpa aku ketahui. Jadi bagaimana mungkin orang-orang itu mengatakan bahwa Rasulullah saw memberikan wasiat kepada Ali ?” [Shahih al-Bukhari, kitab al-Wasaya 5/356 dari Fathul Baari, dan Muslim, kitab al-Wasiyah hadits no.1637]. Hadits tersebut ada didalam kitab Al-Bidayah wan Nihayah yang ditulis oleh Ibnu Katsir, terbitan Darul Haq, Jakarta, Cetakan pertama tahun 2004 halaman 58.

Kata Siti Aisyah dalam ketika Rasulullah Saw mengulang ulang kalimah itu kepala Rasulullah
Saw lentuk kebahuku dan pandangnnya melihat kelangit . Roh Rasulullah Saw telah keluar dari
jasadnya untuk bertemu dengan rafiqul A’la. Ketika itu aku letakkan kepala Rasulullah Saw
kebantal dan menangis. Semua ahli keluarga Rasulullah Saw dikalangan permepuan juga
menangis. Tangisan kami dapat didengari hingga keluar rumah. Dengan itu tersebar berita
kewafatan Rasulullah Saw. Ada dikalangan Sahabat Sahabat yang tak percaya dan ada juga yang
percaya. Saidina Abbas tahu hal itu, dia memberitahu para Sahabat bahawa Rasulullah Saw
telah wafat. Seluruh penduduk Mekah mula menangis, kesedihan yang amat sangat… . .
SIRAH NABI MUHAMMAD S.A.W. PENGAJARAN & PEDOMAN *** Dr. Mustafa as-Syibaie ***

Pada suatu hari, Ka’ab Akhbar bertanya kepada Khalifah ‘Umar, “Apa yang dikatakan Nabi tepat menjelang wafatnya?” Khalifah ‘Umar menunjuk kepada ‘Ali, yang juga hadir dalam pertemuan itu, seraya berkata, “Tanyakan kepadanya.” ‘Ali berkata, “Sementara kepala Nabi bersandar ke bahu saya, beliau berkata,’Salat, salat!’” Ka’ab Akhbar lalu berkata, “Ini pula cara nabi-nabi sebelumnya.” (Ar-Risalah, Ja’far Subhani,Penerbit LENTERA. Thabaqat al-Kubra, II h. 254)
_____________________________________________________________________________________

Didalam beberapa buku sejarah/riwayat Nabi Muhammad SAW, ketika menceritakan mengenai detik-detik terakhir kehidupan Nabi SAW, beberapa penulis menceritakan bahwa Nabi SAW wafat ketika sedang berada dipangkuan Siti Aisyah ra, ada juga penulis yang menceritakan Nabi SAW wafat ketika berada dipangkuan sahabat Ali kw.
Saya yakin para penulis sejarah menceritakan hal tersebut tentunya dengan berdasarkan dalil yang dapat dipertanggung jawabkan.
Pada kenyataanya baik Siti Aisyah ra maupun Ali kw, mereka berdua mengaku dan mengatakan bahwa Nabi SAW wafat ketika berada dipangkuan mereka.
Apakah beliau SAW wafatnya dua kali, pertama dipangkuan Siti Aisyah ra, keduakalinya dipangkuan Ali kw, sehingga dengan begitu pangakuan mereka dapat dimengerti. Menghembuskan nafas terakhir tentunya terjadi hanya satu kali, apakah Nabi SAW menghembuskan nafas terakhirnya ketika berada dipangkuan mereka berdua, tidak ada kabar mengenai hal itu.
Saya pernah menanyakan hal ini pada seorang ustad di sebuah radio, ketika sedang menceritakan tentang riwayat Nabi SAW. Jawaban pa ustad ; tidak penting dipangkuan siapa beliau SAW wafat, mau dipangkuan Siti Aisyah ra ataupun dipangkuan Ali kw.
Kalau menurut saya hal ini cukup penting. Mau anda dalam hal berAGAMA mengikuti seseorang yang dengan entengnya mengatakan sesuatu hal yang tidak pernah dialaminya?
Kalau seandainya Nabi Muhammad SAW wafat ketika sedang berada dalam pangkuan Siti Aisyah ra, berarti sahabat Ali kw mengatakan sesuatu hal yang tidak pernah dialaminya. Begitu juga sebaliknya.
Kemudian yang saya herankan adalah; kenapa para penulis sejarah, para ulama, para kyai, para cendikiawan muslim, umat muslim pada umumnya tidak bisa menentukan atau tidak satu suara untuk menetapkan dipangkuan siapa sebenarnya Nabi SAW wafat. Padahal Cuma memilih SATU diantara DUA.
Tidak heran umat islam terpecah, menentukan SATU diantara DUA saja sulitnya minta ampun.
Kenapa ya???

PERINTAH MENGENAKAN “HIJAB” LEBIH DULU DITUJUKAN KEPADA LAKI-LAKI

Naluri seksual adalah naluri yang kuat dan berakar, bak samudra tak terselami. Walaupun berpikir bahwa dengan menurutinya (hawa nafsu), seseorang akan mampu mengontrolnya, karakternya yang suka menentang akan terus mendesak. Ia laksana api; semakin disiram minyak semakin berkobar.
Sejarah mengingatkan tentang orang-orang yang mendambakan kekayaan, namun kemudian makin menjadi-jadi (mencari kekayaan) demi menambah apa yang telah dimilikinya. Berapapun banyaknya kekayaan yang diperoleh, mereka makin lapar untuk mencari yang lebih banyak lagi (seperti Buto Ijo, sosok mahluk raksasa yang makin banyak makan justru makin lapar). Sejarah juga menyebutkan orang-orang yang tamak terhadap kesenangan seksual. Dengan segala cara, mereka memiliki dan menguasai perempuan-perempuan cantik demi memenuhi hasrat-hasrat seksualnya. Inilah situasi mereka yang mempunyai harem-harem dan, lebih tepat lagi, mereka mempunyai kekuatan untuk menguasai kaum parempuan.
Bagaimanapun, Islam telah menekankan secara khusus kekuatan yang mengagumkan dari naluri yang buas ini. Banyak hadis yang membicarakan tentang bahaya penglihatan, bahaya pria dan wanita yang berdua-duaan,dan, akhirnya, bahaya naluri yang mempersatukan pria dan perempuan ini.
Islam telah menetapkan cara untuk mengendalikan, menjinakkan, dan menyeimbangkan naluri ini. Kewajiban-kewajiban telah diberikan, baik kepada pria maupun perempuan dalam konteks ini. Sebuah kewajiban, yang merupakan tanggung jawab keduanya, berhubungan dengan persoalan saling memandang:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung di dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra putra suami mereka atau saudara-saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka…” (QS. an-Nur: 31)
Pendeknya perintah tersebut, perintah tersebut menyatakan bahwa seorang pria dan wanita semestinya tidak saling mengarahkan pandangan mata masing-masing. Sudah sepantasnya merka tidak saling menggoda. Mereka sudah sepatutnya tidak saling memandang dengan nafsu atau dengan niat mencari kesenangan seksual (kecuali berada dalam ikatan suci pernikahan).
Islam telah menetapkan perintah tertentu kepada seorang perempuan agar menutup auratnya dari seorang pria yang bukan mahram, dan bahwa dirinya tidak bersolek atau menampilkan auratnya ditengah-tengah masyarakat. Dia semestinya tidak menggoda perhatian pria dengan cara apapun.
Alasan mengapa islam memerintahkan hal tersebut hanya kepada perempun adalah karena hasrat untuk tampil dan memperllihatkan diri merupakan karakter khusus kaum perempuan. Kaum perempuan adalah pemburu hati pria yang menjadi mangsanya. Di sisi lain, pria adalah pemburu tubuh perempuan yang menjadi mangsanya. Hasrat perempuan untuk memperlihatkan dirinya datang dari esensi karakter“pemburu” tersebut. Naluri perempuanlah yang, karena karakter khususnya, berkehendak untuk memburu hati dan memiliki pria. Dengan demikian, penyimpangan dimulai dari naluri perempuan dan, karenanya, perintah untuk menutup (aurat ) dikeluarkan.

Kita mengetahui dari gaya hidup Nabi suci saw bahwa tidak wajib bagi pria untuk menutupi kepala, tangan, wajah, atau lehernya. Apakah ini berarti bahwa tiadak dianjurkan pula bagi pria untuk menundukkan pandangannya ketika berpapasan dengan perempuan?
Coba kita perhatikan ayat berikut :
‘ Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesunguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat “. (Q.S. an-Nur: 30)
Ayat ini pertama kali menekankan pada kaum pria agar terlebih dulu “mengenakan hijab” dengan menundukkan pandangannya dihadapan perempuan. Kemudian ia menasehati perempuan untuk memakai hijab.
Jujur saja, saya sendiri belum bisa dengan tegas memerintahkan, baik kepada istri atau saudara perempuan saya, untuk mengenakan hijab. Baru sebatas memberitahukan, bahwa ini lho perintah dalam agama islam , bagaimana seharusnya seorang wanita berpakaian, dengan memberikan pengertian yang sebisa mungkin dapat dimengerti dan diterima oleh mereka. Untuk selanjutnya terserah kepada mereka.
Kenapa? Ya , karena saya sendiri tidak atau belum bisa mengenakan “hijab” dengan baik.
Apa namanya, dan bagaimana akibatnya, apabila seseorang, memerintahkan sesuatu hal pada orang lain, tapi orang tersebut tidak menjalankan apa yang dia perintahkan ?
Untuk itulah saya minta tolong dan berharap pada para wanita yang mengaku muslimah, untuk mengenakan hijab dengan benar. Selain baik bagi mereka juga baik bagi saya/laki-laki seperti saya yang lemah iman (egois ya).
Kalau berpapasan dengan wanita yang mengenakan jilbab dengan benar, maka saya dapat menjaga pandangan dan tidak memperhatikan mereka. Karena saya tahu, dengan berpakaian seperti itu mereka tidak mau jadi bahan perhatian/pandangan.
Adapun kalau berpapasan dengan wanita yang tidak mengenakan jilbab, atau dengan wanita yang mengenakan jilbab yang tidak benar/menarik (mengenakan jilbab yang menarik berarti cari perhatian, kasihan kan kalau tidak dikasih perhatian, nanti kecewa), duhhhh mata ini, sulit sekali untuk dikendalikan.
Dengan mengenakan jilbab yang baik dan benar, berarti anda telah menolong saya.
Wassalam
sumber : TATA BUSANA ISLAM (Ali Hussain al-Hakim) , membela perempuan. Al-huda.

SHAHIH AL-BUKHARI 2

Apa yang telah dilakukan oleh Imam Bukhari, yang menurut Muhammad Mushthafa ‘Azami karyanya mencapai dua puluh dua buah, merupakan bukti keseriusan ulama Sunni dalam menuliskan hadis. Apalagi masterpiece-nya, Al-Jami’ Al-Shahih, benar-benar memperoleh kesaksian banyak kalangan sebagai kitab paling shahih dalam bidang penulisan dan pengumpulan hadis. Banyak ulama yang bersaksi atas kualitas Shahih Al-Bukhari dan posisi pentingnya sebagai hukum kedua Islam setelah Kitab Suci Al-Quran. Selain yang telah diungkapkan dalam tulisan sebelumnya, masih banyak kesaksian ulama dan pakar lain atas karya monumental tersebut. Hal ini bisa dilihat, misalnya, dalam Ta’ammulat fi Al-Shahihain : Dirasah wa Tahlil li Shahihay Al-Bukhari wa Muslim karya Muhammad Shadiq Najmi.
Dalam buku tersebut banyak dikutip pendapat para ulama mengenai betapa tingginya kualitas karya Imam Bukhari, misalnya, Ibnu Hajar Al-Haitsami, penulis Al-Shawa’iq Al-Muhriqah, mengatakan, :
Mengenai Syaikhani, yaitu Imam Bukhari dan Imam Muslim, diriwayatkan bahwa kedua kitab karya mereka, berdasarkan ijma’, merupakan kitab yang paling sahih setelah Al-Quran.
Al-Qasthalani, dalam Irsyad Al-Sari (jil. I, hlm. 19), berkomentar, : Umat sepakat dalam hal menerima Al-Shahihain. Mereka hanya berbeda pendapat menyangkut mana yang paling sahih. Jumhur menegaskan bahwa Shahih Al-Bukhari lebih sahih. Tidak seorangpun secara tegas menolak pendapat ini.
Dalam Kasyf Al-Zhunun (jil. I. hlm. 641), Syalabi juga memberikan sebuah pandangan mengenai Al-Shahihain, sebagai berikut, :
Buku-buku yang ditulis berkenaan dengan ilmu hadis terlalu banyak untuk dihitung. Tetapi, ulama salaf dan khalaf telah memutuskan bahwa buku yang paling sahih setelah Kitab Allah adalah Shahih Al-Bukhari, dan kemudian Shahih Muslim.

( RINGKASAN SHAHIH AL-BUKHARI, ARAB INDONESIA, disusun oleh Imam Az-Zabidi, penerbit MIZAN )

SHAHIH AL- BUKHARI

“Aku tertidur diantara Rukun Kabah dan Maqam Ibrahim, ” kata Abu Zaid Al-Mawarzi memulai cerita. Dia adalah seorang penganut mazhab dan pengagum Imam Syafi’i. ” Kemudian aku bertemu Rasulullah Saw. Pada saat itulah beliau bersabda kepadaku, ‘Wahai Abu Zaid. Sampai kapankah kamu mempelajari kitab Al-Syafi’i, sementara kamu belum mempelajari kitabku? ‘ Akupun bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah kitabmu itu? ‘ Beliau menjawab, ‘Kitabku adalah Jami’ Muhammad bin Isma’il ( yakni Shahih Al-Bukhari ). ‘”
Riwayat ini, seperti ditulis dalam Ta’ammulat fi Al-Shahihain, bisa kita temukan dalam Muqadimah Fath Al-Bari (hlm. 40) dan Muqadimah Irsyad Al-Sari (hlm. 48).

Dari Istiqsha’i Al-Afham (jil. II, hlm. 868), kita bisa menemukan kisah yang lain berupa perjalanan Syaikh ‘Abdul Mu’thi Al-Tunisi ketika berziarah ke pusara Rasulullah Saw. Saat mendekati pusara suci itu, dia melangkah pelan-pelan, lalu berhenti. Sesaat kemudian, dia berbicara dengan bahasa yang sulit difahami oleh muridnya. Ketika muridnya bertanya kepadanya tentang apa yang terjadi, Syaikh,
Al-Tunisi menjawab, “Tadi aku meminta izin Rasulullah untuk mendatangi beliau. Setelah beliau mengizinkanku, aku bertanya, Wahai Rasulullah, apakah setiap yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari darimu adalah shahih? ‘ Beliau menjawab, ‘Ya, shahih. ‘ Akupun bertanya lagi, ‘Apakah aku boleh meriwayatkannya, ya Rasulullah? ‘ Beliau menjawab, “Ya, riwayatkanlah hadis itu dariku. ”

( RINGKASAN SHAHIH AL-BUKHARI, ARAB-INDONESIA, disusun oleh Imam Az-Zabidi. Hlm xiii)